Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan kesiapan dua rumah sakit (RS) rekomendasi Dinas Kesehatan untuk cek kesehatan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Ahmad Subagja di Serang, Selasa mengatakan pihaknya telah mempersiapkan tes kesehatan dan tes pemeriksaan narkoba sebulan sebelum pendaftaran peserta pilkada.
Terdapat dua rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan tes pemeriksaan calon peserta pilkada di Banten yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Serang dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala, Kota Tangerang.
"Kami memastikan semua sarana prasarana, termasuk SOP (standar operasional prosedur) yang ada di Rumah Sakit di Banten itu bisa berjalan dengan baik, fasilitasnya oke, kemudian yang terpenting tidak mengganggu pelayanan umum," ujar Ahmad.
Baca juga: RSUD Banten jadi rujukan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah
Baca juga: RSUD Banten jadi rujukan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah
Ahmad juga memastikan semua proses mulai dari kedatangan, registrasi dan konferensi pers, hingga pemeriksaan kesehatan berlangsung lancar. Sebab, waktu pemeriksaan kesehatan yang cukup lama sekitar 8-10 jam oleh tim medis.
Dalam tim pemeriksaan kesehatan tersebut, terdapat tim medis, unsur Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, dan para psikolog. Ahmad mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan satu hari setelah pendaftaran peserta pilkada.
Ahmad mengatakan RSUD Banten dan RSUP dr. Sitanala melayani seluruh peserta pilkada untuk pencalonan tingkat provinsi, kabupaten maupun kota dengan layanan one stop service, dan akan memeriksa di waktu yang sama tanpa perbedaan pelayanan. Hasil tes pemeriksaan kesehatan, selambat-lambatnya diumumkan pada 2 September 2024.
"Untuk tes pemeriksaan kesehatan sampai tanggal 2 September, dan kami sudah pastikan ke teman-teman di tim pemeriksa kesehatan, mereka juga harus bisa menyusun dengan tepat waktunya," kata dia.
Ahmad mengatakan dari mekanismenya, pada saat pendaftaran pasangan calon ke KPU maupun KPU Kabupaten/Kota, maka siapa yang lebih dulu melakukan proses pendaftaran, itulah yang kemudian terlebih dahulu akan diperiksa. "Nantinya akan diberikan surat pengantar dari kita kepada rumah sakit berdasarkan pendaftaran yang diterima KPU," katanya.
Baca juga: KPU terima dua pemberitahuan pendaftaran bakal calon Bupati Tangerang
Baca juga: KPU terima dua pemberitahuan pendaftaran bakal calon Bupati Tangerang