Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengajak para petani menjadi peserta asuransi usaha tanaman padi (AUTP) agar bisa mendapatkan ganti rugi jika mengalami gagal panen akibat kekeringan, serangan hama maupun bencana alam.
"Kita berharap semua petani menjadi peserta program AUTP yang digulirkan Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023," kata Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak Deni Iskandar saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Kamis.
Selama ini, kepesertaan petani di Kabupaten Lebak menjadi AUTP relatif kecil dan tahun 2024 sebanyak 613 petani, sedangkan jumlah petani tercatat 188.293 orang.
Distan Lebak terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petani agar menjadi peserta AUTP.
Manfaat menjadi peserta AUTP cukup besar karena dapat jaminan asuransi itu bila lahan usaha mengalami gagal panen.
Baca juga: Pengamat: Asuransi padi perlu koordinasi efektif dengan kelompok usaha tani
Baca juga: Pengamat: Asuransi padi perlu koordinasi efektif dengan kelompok usaha tani
Dengan demikian, petani yang menjadi anggota asuransi dipastikan dapat jaminan penanganan ganti rugi sehingga tidak menjadi beban biaya produksi.
"Kami berharap dengan menjadi peserta AUTP bisa terlindungi usaha pertanian padi sawah jika terjadi puso," katanya menjelaskan.
Menurut dia, selama ini, wilayah Kabupaten Lebak masuk daerah langganan bencana alam, seperti kekeringan, banjir, longsor juga serangan penyakit pengganggu tanaman.
Karena itu, petani harus menjadi anggota asuransi agar merasa terlindungi jika terjadi gagal panen.
Pemerintah hingga kini memberikan subsidi kepada petani bila mereka menjadi peserta AUTP.
Pemberian subsidi itu untuk biaya premi sangat murah hanya Rp36 ribu per hektare dari nominal normalnya Rp180 ribu.
Baca juga: Pemkab Lebak ajak petani gotong-royong perbaiki saluran irigasi.
Baca juga: Pemkab Lebak ajak petani gotong-royong perbaiki saluran irigasi.
Jika petani mengalami gagal panen maka peserta AUTP bisa menerima dana ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare.
Dana ganti rugi itu juga bisa jadi modal berikutnya bagi petani melakukan atau melanjutkan lagi penanaman padi atau usaha taninya.
"Kami menilai dana asuransi itu dipastikan dapat meringankan beban ekonomi petani," ujarnya.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Ruhiana mengatakan petani di sini sebanyak 200 orang dan di antaranya sekitar 100 orang yang menjadi AUTP.
Lahan pertanian sawah di wilayahnya seluas 150 hektare dan kerapkali gagal panen akibat serangan hama penyakit penganggu tanaman.
"Kami menargetkan tahun depan semua petani di sini menjadi peserta AUTP," kata Ruhiana.
Baca juga: Agustus ini, Petani Lebak panen padi seluas 9.400 hektare
Baca juga: Agustus ini, Petani Lebak panen padi seluas 9.400 hektare