Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Selasa, mengatakan lokasi pencurian meliputi Kabupaten Pandeglang, Tangerang, dan Kota Serang, dan paling banyak terjadi di Kabupaten Serang. Komplotan itu juga melakukan pencurian di luar Banten, yaitu Kabupaten Bogor.
Keenam pelaku tersebut berinisial AH (36) warga Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, DA (27) warga Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, TO (59) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kemudian DS (42) warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, YA (45) warga Desa Cisimeut, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak, dan SU (59) warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
"Untuk tersangka DN, TO dan DS terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan," terangnya.
Baca juga: Aparat Polres Serang tangkap tiga pelaku spesialis pencurian motor
Baca juga: Aparat Polres Serang tangkap tiga pelaku spesialis pencurian motor
Dalam pemeriksaan, keenam pelaku yang diamankan mengakui telah melakukan pencurian kerbau puluhan kali, enam diantaranya di wilayah hukum Polres Serang dan delapan lainnya di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
"Dari hasil pencurian dijualnya ke rumah potong hewan (RPH) dengan harga kisaran Rp8 juta sampai Rp18 juta rupiah per ekor. Kalau hasil curiannya kecil hewan curian biasanya dipelihara dulu biar besar," katanya.
Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Polres Serang tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur
Modus operandi yang dilakukan komplotan pelaku berangkat bersama menggunakan mobil pikap dan mencari sasaran hewan ternak pada siang hari dan pada malam harinya para pelaku melakukan aksinya untuk mencuri hewan ternak tersebut.
Baca juga: Polres Serang tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur
Modus operandi yang dilakukan komplotan pelaku berangkat bersama menggunakan mobil pikap dan mencari sasaran hewan ternak pada siang hari dan pada malam harinya para pelaku melakukan aksinya untuk mencuri hewan ternak tersebut.
"Untuk barang bukti yang disita, diantarannya adalah satu unit mobil pikap Suzuki Carry, korek gas model senjata api, dua unit motor, satu buah belati, golok, kampak, besi panjang, obeng dan tali tampar," katanya.
Pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan hewan ternak dikenakan Pasal 363 jo 365 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.