Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Jumat, mengatakan ketiga pelaku tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni RK (23) warga Desa Gunung Merasa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, SM (26) warga Kelurahan Warung Dengdeng, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dan EA (26) Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Penangkapan ketiga pelaku pencurian sepeda motor, bermula dari laporan warga, Agus Gunawan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6848 FB di halaman rumahnya," katanya.
Baca juga: Polres Serang tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur
Pada Selasa (6/8) sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bangun tidur sepeda motor miliknya yang sebelumnya di parkir di depan rumah sudah tidak ada.
Setelah menerima laporan tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan sepeda motor korban diketahui berada di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.
"Diperoleh informasi sepeda motor yang dicuri tersebut berada di Kampung Pasir Bonong, Kecamatan Binuang," ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah warung kosong, ditemukan dua orang pelaku yaitu RK dan SM serta sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan yang diduga milik korban.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu pasang plat nomor polisi A 6848 FB. Keduanya kemudian kami interogasi dan mengakui telah mencuri motor korban," tambahnya.
Baca juga: Aparat Polres Serang grebeg toko kosmetik jual ribuan pil koplo
Dalam pemeriksaan diketahui selain RK dan SM, terdapat pelaku lainnya. Kepolisian kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Kragilan. Dari pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa melakukan pencurian bersama EA. Tersangka EA ditangkap di Perumahan Ciujung Indah, Kragilan.
Selain pelaku EA, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A 5032 VAK yang digunakan sebagai sarana, ketika melakukan pencurian.
Menurut dia, atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dapat dijerat dalam pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan.
Baca juga: Polres Serang gelar upacara serah terima pejabat utama dan Kapolsek