Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Minggu, mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan MZ (28) warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara berserta barang bukti ribuan pil koplo berbagai jenis.
Terbongkarnya jaringan peredaran obat-obatan keras tersebut bermula dari penangkapan tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
"Awalnya kami menangkap tersangka IA pada Sabtu 3 Agustus 2024 kemarin di wilayah Kragilan," katanya.
Baca juga: Lagi nunggu konsumen, pengedar pil koplo di Serang ditangkap polisi
Baca juga: Lagi nunggu konsumen, pengedar pil koplo di Serang ditangkap polisi
Kapolres mengatakan dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan puluhan obat-obatan terlarang, yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Serang.
"Di dalam tas yang dibawanya ditemukan obat-obatan berupa pil jenis Double Y sebanyak 95 butir dan jenis hexyemer sebanyak delapan butir," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, pelaku dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan diketahui jika puluhan obat-obatan tersebut didapat dari seorang warga di wilayah Jakarta Utara.
"Berbekal dari pengakuan IA, Senin 5 Agustus, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Lambasa melakukan pengembangan peredaran obat keras tersebut di daerah Pasar Muara Angke, Jakarta Utara," terangnya.
Dalam pengembangan ke Muara Angke personil Polsek Kragilan berhasil mengamankan tersangka MZ. Tersangka diketahui merupakan pengedar dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
"Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti pil hexymer sebanyak 1.641 butir, obat-obatan jenis generik sebanyak 1.270 butir, trihexyphenipyl sebanyak 680 butir dan double Y sebanyak 90 butir," katanya.
Baca juga: Polres Serang grebek kos-kosan pembuatan tembakau sintetis