Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabotabek dan Banten menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) literasi keuangan bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN), agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol).
"Literasi keuangan adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan finansial. Dengan memahami pengelolaan keuangan yang baik, masyarakat akan lebih mampu mengambil keputusan finansial yang tepat," kata Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin dalam acara pelatihan, di Puspemkot Tangerang, Banten, Senin.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk dan layanan keuangan, khususnya pinjol, sebab maraknya penawaran pinjol yang tidak bertanggung jawab telah menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penyedia pinjol sebelum memutuskan untuk meminjam. Kami harap masyarakat dapat menjadi konsumen keuangan yang cerdas dan tidak mudah tertipu oleh iming-iming yang tidak realistis. Seperti bunga rendah, dan proses yang cepat. Pastikan masyarakat memahami semua syarat dan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Diskominfo Kota Tangerang: SLIK OJK cegah data pribadi dipakai pinjol
Ia juga mengungkapkan kerja sama pelatihan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, khususnya bagi generasi muda.
Guru sebagai pendidik, memiliki peran yang sangat strategis dalam menanamkan nilai-nilai keuangan yang baik sejak dini kepada siswa.
Dengan bekal pengetahuan yang memadai, guru dapat memberikan edukasi tentang berbagai produk dan layanan keuangan, serta risiko-risiko yang mungkin dihadapi.
"Kami berharap para guru dan ASN dapat menjadi agen perubahan dalam menyebarkan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan yang baik kepada siswa dan masyarakat luas," katanya pula.
Baca juga: OJK target kenaikan buka rekening pelajar tiga persen tiap tahun
Pemkot Tangerang gandeng OJK latih guru-ASN agar tidak terjerat pinjol
Senin, 19 Agustus 2024 22:55 WIB