Kabupaten Lebak (Antaranews Banten) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak mendampingi anak korban kekerasan seksual yang ditangani kepolisian.
"Ada empat kasus Kekerasan seksual terhadap anak di empat kecamatan, dan kami melakukan pendampingan pada para korban," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih di Lebak, Jumat.
Kasus kekerasan anak yang tersebar di empat kecamatan, yakni Warunggunung, Cikulur, Cirinten dan Cileles.
Para korban kejahatan seksual anak ada yang mengalami pemerkosaan dan pencabulan serta pedofil.
Pelaku kekerasan seksual dilakukan orang dekat,bahkan diantara pelakunya terdapat pamannya sendiri.
Mereka pelaku kejahatan tersebut tengah diproses secara hukum karena mereka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Meski kekerasan seksual anak itu terdapat pelakunya berusia anak, namun tetap bisa diproses secara hukum.
Namun, pelaku seksual yang dilakukan usia anak tentu berbeda dengan tindak pidana orang dewasa.
Para pelaku kejahatan yang dilakukan anak maka dikenakan UU Perlindungan Anak.
"Kami terus mengawal kasus kekerasan yang menimpa anak-anak diproses secara hukum karena korbannya masih anak di bawah umur.
Menurut dia, P2TP2A mendampingi juga mengawal proses hukum mulai dari kepolisian hingga pengadilan.
Selain itu para korban mendapat rehabilitasi agar tidak mengalami trauma maupun rasa ketakutan.
Selanjutnya, mereka para korban kekerasan seksual anak yang masih sekolah, tetap difasilitasi agar dapat melanjutkan pendidikannya.
Pihaknya memberikan konseling dan bantuan terapi psikologi terhadap anak-anak korban kejahatan seksual agar bisa kembali kehidupan normal.
"Kami berharap korban kejahatan seksual anak bisa menghilangkan trauma dan bisa melanjutkan pendidikanya," ujarnya menjelaskan.
Ia mengatakan penyebab kasus kejahatan seksual anak akibat perkembangan penggunaan teknologi media internet juga lingkungan yang mempengaruhi terhadap terbentuknya karakter anak.
Apalagi, saat ini, anak begitu mudah mendapatkan akses pornografi melalui media sosial, baik Facebook, Twitter, telepon seluler, situs internet, tayangan televisi dan lainnya.
Sedangkan, kata dia, penyebab lainnya akibat himpitan ekonomi, rendahnya pendidikan juga keluarga "broken home" akibat perceraian.
"Kami minta orang tua agar mengawasi anak-anak mereka baik pergaulan maupun di rumah guna mencegah korban kekerasan anak," katanya.
Sementara itu sejumlah warga Kabupaten Lebak mengatakan saat ini usaha warnet menjamur sehingga perlu adanya pengetatan dari pemerintah daerah.
Bahkan, pemilik warnet juga menyekat ruangan tertutup sehingga anak-anak berlainan muhrim menggunakan permainan internet sambil memadu kasih yang dinilai seronok.
Penertiban dari Satuan Polisi Pamomg Praja dinilai kurang sehingga banyak anak-anak saat jam belajar menggunakan akses internet tanpa pengawasan petugas.
Selain itu konten pornografi melalui internet cukup banyak dan sulit untuk dihapus.
"Kami minta pemerintah daerah lebih memperketat izin usaha warnet juga dioptimalkan penertiban," kata Samsudin (40) seorang warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
P2TP2A Lebak Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual
Jumat, 2 Maret 2018 17:45 WIB
Sudah empat kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lebak