Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) bersma sejumlah lembaga politik dalam upaya meningkatkan partisipasi perempuan di parlemen.
"MoU yang kami lakukan dengan sejumlah lembaga diantaranya dalam upaya mengawal kuota minimal 30 persen keterwakilan politik perempuan pada pemilu legislatif pada 2019," kata Kepala Dinas DP3AKKB Provinsi Banten Siti Nina Ma'ani di Serang, Rabu.
Ia mengatakan, MoU tersebut dilakukan antara Pemprov Banten melalui DP3AKKB dengan KPU, Bawaslu, Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Banten dan Kaukus Politik Perempuan Provinsi Banten.
"Semua harus mendorong partisipasi perempuan dalam politik. Membangun kepercayaan diri kaum perempuan untuk terjun di dunia politik," katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini masih ada kendala dihadapi perempuan yang berkecimpung dalam dunia politik dan jabatan publik diantaranya, masih adanya marginalisasi perempuan serta karena faktor sosial, budaya dan lingkungan keluarga.
"Dunia politik adalah salah satu jalan untuk menyarakan kepentingan rakyat termasuk perempuan," kata Nina.
Menurutnya, sebagai bukti masih rendahnya partisipasi perempuan dalam politik yakni dari hasil pemilu legislatif 2017 lalu, dari jumlah 85 anggota DPRD Banten, hanya ada 16 orang perwakilan perempuan.
Dengan demikian, untuk mencapai 30 persen keterwakilan perempuan, maka dibutuhkan sekitar 25 kusrsi di DPRD Provinsi Banten.
"Begitu juga rata-rata di DPRD kabupaten/kota di Banten, keterwakilan perempuan rata-rata masih sekitar 8-18 persen," kata Nina.
Sedangkan untuk jabatan publik seperti bupati/wali kota di Banten yang duduki perempuan, kata Nina, sudah seimbang dengan jumlah bupati/wali kota di Banten. Sebab dari delapan kabupaten/kota di Banten, ada empat bupati/walikota perempuan dan empat laki-laki.
"Yang kepala daerah perempuan di Banten ada empat yakni Walikota Tangerang Selatan, Bupati Pandeglang, Bupati Serang dan Bupati Lebak. Ini sesuatu yang membanggakan bagi kaum perempuan," katanya.
Ia berharap melalui MoU tersebut ada komitmen bersama untuk mendorong perempuan dalam meningkatkan kapasitas dan kepercayaan diri untuk terjun di dunia politik.
Mengingat hal tersebut sudah dijamin oleh Undang-undang 12 Tahun 2003 yang diubah dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.