Serang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto menyebutkan permasalahan yang dihadapi masyarakat mengenai kewarganegaraan saat ini semakin berkembang, termasuk masalah kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur.
Hal itu disampaikan Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya saat membuka Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Dodot Adikoeswano mengatakan pemerintah hadir melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat guna mempermudah permohonan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran WNA dan WNI, sehingga Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Baca juga: Jaminan Fidusia, lalai lakukan Roya bisa dikualifikasikan perbuatan lawan hukum
Di Indonesia, regulasi terkait Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
”Belajar dari beberapa kasus, banyak WNI yang melakukan perkawinan campur dan mempunyai keturunan yang belum terdata, jika dokumennya tidak segera diurus, akan menjadi masalah, terutama tentang hak-hak anak (dari perkawinan campur) di kemudian hari yang menyebabkan mereka terlanjur menjadi 'asing'”, kata Dodot Adikoeswanto dalam keterangan resminya.
Hadirnya PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur 'asing' tersebut kembali menjadi WNI. PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi 'asing' karena berbagai faktor.
”Anak belum mendaftar atau sudah mendaftar WNI tetapi belum memilih kewarganegaraan RI dapat dengan mudah mengajukan Permohonan menjadi warganegara RI (Naturalisasi Khusus) dengan biaya PNBP hanya Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang berlaku dari 31 Mei 2022–31 Mei 2024. Jika tidak mendaftar sampai batas waktu 31 Mei 2024 diberlakukan Naturalisasi Murni Seperti Investor dengan PNBP Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)”, kata Dodot menjelaskan.
Hadir sebagai narasumber, diantaranya Perwakilan dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Tody, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang Cikwi R. Inton serta Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA Indonesia), Analia Trisna Stamenkovic.
Baca juga: Kemenkumham Banten angkat potensi daerah lewat perlindungan merek
Kakanwil Kemenkumham Banten bicara kewarganegaraan ganda pada anak
Rabu, 27 Maret 2024 14:29 WIB