Tangerang (ANTARA) - Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan layanan penitipan kendaraan bermotor masyarakat di kantor kepolisian selama mudik berlaku mulai sepekan sebelum sampai sesudah Lebaran.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan menjalani mudik panjang dapat memanfaatkan layanan ini. Adapun layanan ini juga berjalan cukup panjang, mulai sepekan sebelum sampai sesudah Lebaran," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho di Tangerang Selasa dalam keterangannya.
Ia mengatakan masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan di kantor kepolisian agar membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda empat.
"Jadi nantinya dilakukan pemeriksaan dan pendataan dahulu oleh petugas," katanya.
Baca juga: Mudik, ini 10 hal yang harus diperhatikan
Ia menegaskan layanan penitipan kendaraan bermotor selama musim mudik Lebaran tidak dipungut biaya atau gratis. Harapannya masyarakat tetap tenang meninggalkan kendaraannya meski melakukan perjalanan mudik
Tidak hanya itu, layanan penitipan kendaraan bermotor gratis tersebut dinilai mampu menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang seringkali terjadi selama musim mudik Lebaran.
Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota memberikan kemudahan dengan membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis tersebut di beberapa lokasi seperti kantor Polsek seperti Polsek Ciledug, Cipondog, Pinang, Tangerang, Karawaci, Jatiuwung, Neglasari, Benda, Batuceper, Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Kunci memakmurkan masjid adalah bangun kebersamaan
Layanan penitipan kendaraan di Kota Tangerang berlaku sepekan sebelum Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 12:37 WIB