Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian bahan bangunan aluminium milik perusahaan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun ke tiga terduga pelaku yang turut diamankan polisi tersebut antara lain berinisial PS, RA, dan SB.
"Kita amankan tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa ratusan batang aluminium dan satu unit truk," kata Kapolsek Teluknaga IPTU Kevin Hotlando di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Polda Banten ringkus komplotan jambret di kawasan wisata
Ia menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini diawali dari laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026. Dimana, berdasarkan pelaporan itu pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.
Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang tak dikenal tengah mengangkut batangan aluminium ke dalam sebuah mobil truk," katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya penyidik berhasil mendeteksi keberadaan para terduga pelaku. Kemudian diamankan setelah mengakui telah mengambil barang berupa aluminium milik perusahaan.
“Para pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri di gudang kosong saat Lebaran di Tangerang
Selain itu, petugas juga turut berhasil menyita barang bukti berupa 128 batang aluminium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit mobil truk warna merah.
"Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta," tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 477 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara.
"Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Jusuf Kalla laporkan Rismon ke polisi terkait tudingan ijazah Jokowi
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026