Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan dalam penggerebekan Tim Opsnal Satresnarkoba tersebut mengamankan DA (35) warga Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh.
Penangkapan DA merupakan pengembangan tersangka AG (20 tahun) warga desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.
"Penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat itu, bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu 28 Februari jam 01.00 WIB di dalam rumahnya," katanya.
Baca juga: Sembunyikan narkoba di lemari pakaian, pelaku ditangkap Polres Serang
Baca juga: Sembunyikan narkoba di lemari pakaian, pelaku ditangkap Polres Serang
Dari penangkapan itu, Candra menerangkan tersangka AG menyebut jika ratusan obat terlarang itu didapat dari tersangka DA di wilayah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Berbekal dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke," terangnya.
Candra menambahkan dari toko kosmetik itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.
"Kita juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000," tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan," pungkas Candra Sasongko.
Baca juga: Polres Serang raih penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman RI
Baca juga: Polres Serang raih penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman RI