Serang (ANTARA) - Polres Serang berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial MAS (20) yang sembunyikan ratusan butir narkoba di atas lemari pakaiannya.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, di Serang, Banten, Senin, mengatakan pelaku berhasil ditangkap saat menunggu konsumennya di samping warung kelontong, Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tidak jauh dari rumahnya.
Ia juga menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.
Dari informasi tersebut, kata alumnus Akpol 2005, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak ke lokasi untuk pendalaman informasi.
Kamis sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka yang sedang nongkrong menunggu konsumen di samping warung kelontong langsung diamankan.
Dalam pemeriksaan, tersangka MAS mengakui jika obat keras yang diamankan adalah miliknya tersebut diakui didapat dari AM dalam pencarian orang (DPO) di wilayah Jakarta Barat.
"Ngakunya beli dari AM di sekitaran Grogol tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," tambahnya.
Tersangka juga mengakui sekitar empat bulan telah melakukan bisnis pil koplo. Remaja pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka mengaku sekitar empat bulan menjual obat keras. MAS terpaksa menjual pil koplo karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.