"Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan dari Bawaslu saat aktivitas kampanye partai pada Sabtu pagi tempatnya di Kecamatan Serang," kata Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, di Kota Serang, Banten, Senin.
Fierly mengatakan, saat ini Bawaslu Kota Serang sedang mempelajari dan menelusuri untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut.
"Kami sedang pelajari dan kami telusuri dan sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak diantaranya Samsat, bagian Aset, dan Polres, guna mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut," katanya.
Baca juga: 33.324 pengawas TPS di Banten siap jalankan tugas
Baca juga: 33.324 pengawas TPS di Banten siap jalankan tugas
Fierly mengatakan, untuk saat ini Bawaslu tidak dapat menyimpulkan bahwa dia mengikuti kampanye atau tidak, karena bisa jadi kendaraan tersebut dipakai oleh anaknya atau dia datang ke lokasi tersebut untuk bertugas dinas.
"Karena dibolehkan jika dia diundang untuk kegiatan Dinas. Makanya kita belum bisa menyimpulkan namun untuk kedua kendaraan tersebut terparkir di area kampanye itu betul karena ini ada hubungan dengan netralitas ASN," katanya.
Ia juga menegaskan, jika memang benar ASN tersebut terbukti menjadi tim atau pelaksana kampanye partai maka ancamannya pidana.
Baca juga: Dinas Sosial Kota Serang jamin program bansos tidak dipolitisasi
Baca juga: Dinas Sosial Kota Serang jamin program bansos tidak dipolitisasi
"Kalau memang betul dia ASN kemudian menjadi tim atau pelaksana kampanye partai tersebut itu ancamannya pidana, tapi kalau itu tidak terbukti nanti kita dorong ke netralitas ASN nya kita lihat apa motivasinya, tau dari mana kegiatan tersebut," katanya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku, baru mengetahui atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Saya baru tahu ini. Nanti saya cek dulu kalau itu memang benar nanti kita panggil yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Catat, KPU Kota Serang larang knalpot brong saat kampanye terbuka
Baca juga: Catat, KPU Kota Serang larang knalpot brong saat kampanye terbuka