"Sesuai batas waktu 21-22 Januari ini pengawas TPS harus sudah dilantik, di Banten totalnya ada 33.324 pengawas TPS semuanya terpenuhi," kata Anggota Bawaslu Banten Kordiv SDMO, Liah Culiah, di Serang, Banten, Senin.
Liah juga meminta ke Pengawas TPS agar segera melakukan penyesuaian ritme kerja dan pahami aturan Pemilu terkait tugas dan kewenangan Pengawas TPS.
"Penting bagi Pengawas TPS untuk membekali diri dengan aturan-aturan pemilu, memahami tugas dan wewenang, agar nanti pada saat bertugas di TPS tidak mudah diintervensi dan kuat mental menghadapi intimidasi yang bisa saja terjadi kepada Pengawas TPS ini,” katanya.
Baca juga: Dinas Sosial Kota Serang jamin program bansos tidak dipolitisasi
Baca juga: Dinas Sosial Kota Serang jamin program bansos tidak dipolitisasi
Selain itu, Liah juga berpesan ke Pengawas TPS untuk menjaga kondisi dan kesehatan, dan berkonsentrasi pada tugas di TPS.
"Walaupun masa kerja pengawas TPS ini hanya satu bulanan kurang lebih, tapi perannya penting dalam mengawasi setiap proses yang terjadi di TPS untuk itu, tetap jaga kondisi, jaga kesehatan dan jangan sampe lengah,” katanya.
Ia menjelaskan, Peraturan Bawaslu 3/2022 Pasal 66 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Pengawas TPS melaksanakan tugas pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Dan melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan, penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan, dan penyampaian laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Baca juga: Catat, KPU Kota Serang larang knalpot brong saat kampanye terbuka
Baca juga: Catat, KPU Kota Serang larang knalpot brong saat kampanye terbuka