"Sebanyak 53 lembaga penerima dana hibah Kota Serang itu harus mengikuti proses verifikasi terlebih dahulu untuk menghindari adanya lembaga fiktif," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin di Serang, Banten, Rabu.
Nanang menuturkan anggaran dana hibah sebesar Rp3,3 miliar ini disalurkan kepada penerimanya secara bertahap sesuai nominal yang dibutuhkan.
"Kalau penerimanya sendiri itu bervariasi, ada yang Rp10 juta ada yang Rp20 juta. Tapi itu diberikan secara bertahap dan tidak diberikan secara langsung dalam jumlah itu, makanya sosialisasi itu sangat penting, biar mereka tidak kebingungan nantinya," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Serang minta penggunaan hibah harus sesuai aturan
Baca juga: Pemkot Serang minta penggunaan hibah harus sesuai aturan
Nanang menjelaskan terkait tujuan pemberian dana hibah ini merupakan bagian dari dukungan Pemkot Serang kepada setiap lembaga yang mengajukan dan membutuhkan.
"Sebetulnya ini adalah anggaran dari masyarakat yang dititipkan kepada Pemkot Serang dan kita alokasikan. Karena penerima dana hibah itu bermacam-macam. Ada lembaga keagamaan, pesantren, kepemudaan dan sosial. Makanya harus sesuai penggunaannya dan pelaporannya," ujarnya.
Nanang berharap semua lembaga penerima dana hibah tersebut, bisa menggunakan sesuai dengan aturan dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Misalnya digunakan untuk pembangunan pondok pesantren terutama sarana prasarananya, asalkan hal itu bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Serang," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Banten kucurkan dana hibah Pilgub 2024 Rp608 miliar
Baca juga: Pemprov Banten kucurkan dana hibah Pilgub 2024 Rp608 miliar
Sementara itu, Kabag Kesra Kota Serang, Um Rochmat Hidayat menambahkan proses pengajuan yang dilakukan oleh 58 lembaga kemasyarakatan kepada Kabag Kesra Kota Serang hanya 53 yang terverifikasi di aplikasi E-Hibah Kota Serang.
"Yang ditolak itu ada lima, karena pengajuan mereka tidak lengkap. Nah yang masuk itu ada 53 lembaga yang akan disalurkan tahun ini," katanya.
Kemudian terkait penyaluran, kata Rochmat, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada semua lembaga yang mendapatkan hibah. Dari mulai pengajuan, pencairan sampai dengan laporan pertanggungjawaban.
"Karena kalau mereka tidak didampingi, khawatir mereka lupa, atau mereka tidak bisa membuat laporan pertanggungjawabannya. Makanya perlu didampingi, tapi tidak memanfaatkan mereka," ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, apabila dana hibah tersebut disalahgunakan oleh penerima maka penyaluran dana hibah akan berhenti secara otomatis.
Baca juga: Wali Kota Serang berharap ASN jadi orang tua asuh anak stunting
Baca juga: Wali Kota Serang berharap ASN jadi orang tua asuh anak stunting