Pj Gubernur Banten, Al Muktabar di Serang, Banten, Rabu, mengatakan, penyerahan hibah ini merupakan persiapan dalam menyongsong pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, khususnya yang menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.
"Kita sudah mempersiapkan itu dengan baik melalui Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang dana cadangan Pemilu,” katanya.
Baca juga: 15 ribu nakes di Banten segera mendapat vaksin Hepatitis-B
Al mengatakan, besaran pembiayaan yang diserahkan pada tahap pertama ini sekitar 40 persen dari total pembiayaan yang dibebankan ke Pemprov Banten. Untuk sisanya akan diserahkan kembali pada tahun 2024.
"Batas minimal yang disyaratkan dalam aturan itu 40 persen di tahap pertama, tapi kita lebih dari itu. Sehingga di tahun 2024 nanti pembiayaan yang akan kita alokasikan tidak terlalu besar,” ucapnya.
Al juga berharap, agar pembiayaan ini digunakan secara efektif, efisien dan transparan, terlebih itu sudah ada mekanisme dan SOP nya.
Baca juga: Dinsos Kota Serang usulkan 97.698 keluarga masuk DTKS
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, mengaku penyerahan hibah ini dilakukan lebih awal oleh Pemprov Banten. Ini mengindikasikan jika secara dukungan pendanaan, Pemprov Banten sudah sangat siap sekaligus menjadi pemicu KPU untuk bekerja lebih maksimal.
“Dana ini akan kita tampung dulu di rekening, karena aturan teknis penyerapannya kita masih menunggu dari pusat,” ucapnya.
Anggaran itu, lanjut ihsan, akan dialokasikan untuk menyukseskan berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu serta sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga nanti jumlah pemilih kita menjadi meningkat.
Baca juga: Anggota DPRD Banten dorong Pemprov Banten bantu Palestina
Hal yang sama juga dikatakan, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, anggaran ini sifatnya multiyear. Sehingga meskipun diserahkan menjelang akhir tahun 2023, di tahun depan juga masih bisa digunakan.
“Nanti untuk pertanggungjawabannya dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada selesai,” ucapnya.
Sama dengan KPU, menurut Ali, Bawaslu juga penggunaan anggaran ini mengikuti regulasi dari KPU. Karena tahapan Pilkadanya belum ada, sampai saat ini posisinya masih tetap menunggu.
“Anggaran ini paling banyak dialokasikan untuk belanja pegawai dan tim ad hoc yang sampai tingkat TPS yang jumlahnya lebih dari 33 ribu,” katanya.
Baca juga: Bawaslu Banten ingatkan caleg tak curi start kampanye