Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Serang Jatiah di Serang Rabu mengatakan, masyarakat yang masuk dalam DTKS akan mendapatkan bantuan berupa sembako hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
“Bantuannya berupa PKH sama bantuan sembako. Didistribusikannya kalau sembako di PT POS, kalau PKH bantuannya langsung ke rekening KPM lewat BNI,” katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang ajukan revisi perda kawasan tanpa rokok.
Baca juga: Pemkot Tangerang ajukan revisi perda kawasan tanpa rokok.
Jatiah mengungkapkan, DTKS tersebut diusuklan berdasarkan pengajuan masyarakat yang diajukan melalui kelurahan setempat dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Datanya dari usulan masyarakat, pengajuan dari kelurahan nanti di validasi oleh kami. Tapi nanti yang memverifikasi dan yang merekomendasi itu nanti langsung dari kementerian,” katanya
Namun demikian Jatiah mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya sekitar 11 ribu warga yang baru menerima bantuan PKH. Karena memang tidak semua warga yang terdata dalam DTKS dapat menerima bantuan.
“Usulan Dinsos sebanyak 97.698 keluarga. Sekarang penerima bantua PKH itu ada 11 ribu. Jadi dari data ini belum semuanya dapat bantuan PKH, jadi data DTKS itu data usulan untuk bantuan,” katanya.
Jatiah juga menjelaskan, warga yang terdata dalam DTKS bukanlah warga yang masuk dalam kategori miskin ekstream. Namun mereka adalah masyarakat dalam kategori menengah ke bawah yang menginginkan bantuan PKH dan sembako.
Baca juga: KPK dorong Pemkot Tangerang maksimalkan aset untuk tingkatkan pendapatan
Baca juga: KPK dorong Pemkot Tangerang maksimalkan aset untuk tingkatkan pendapatan
“Jadi data DTKS Bukan kategori orang miskin, ini kategori masyarakat menengah ke bawah yang menginginkan bantuan PKH dan sembako,” katanya.
Jatiah juga mengatakan tidak bisa menonaktifkan DTKS pada masyarakat yang dinilai tidak tepat sasaran. Sebab menurutnya, DTKS tersebut diaktifkan dan dinonaktifkan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kita disini tidak berkewenangan untuk mengaktifkan atau menonaktifkan bantuan. Jadi kalaupun ada masyarakat yang sudah tidak menerima bantuan lagi, berarti itu memang kewenangannya dari pusat,” kata Jatiah.
Karena itu, bagi masyarakat yang memiliki gaji setara atau di atas Upah Minimum Regional (UMR) secara otomatis akan diberhentikan dari menerima bantuan oleh sistem Kemensos RI
“Jadi masyarakat yang mempunyai pendapatan UMR ataupun di atas UMR itu pasti akan distop untuk menerima bantuan. karena servernya ada di kementerian,” katanya.
Baca juga: Job Fair Tangerang 2023 targetkan serap 9.000 tenaga kerja produktif