Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang memastikan revitalisasi Pasar Anyar sesuai dengan aturan yang ada dan telah memfasilitasi hak-hak para pedagang.
"Proses revitalisasi dan relokasi sementara pedagang bukanlah pengusiran tetapi merapikan pasar agar pedagang dan pembeli nyaman tidak mengganggu lalu lintas jalan," kata Asisten Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kota Tangerang, Yeti Rohaeti di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan kondisi Pasar Anyar yang sudah termakan usia dan tidak nyaman perlu dilakukan revitalisasi untuk kenyamanan jual beli kedepannya.
Kemudian rencana revitalisasi sudah berproses sejak lama hingga saat ini akan dilakukan oleh Kementerian PUPR. "Sosialisasi sudah kita lakukan, kita juga sudah komunikasikan terkait rencana revitalisasi dan lokasi relokasi, artinya apa yang menjadi hak pedagang sudah kita fasilitasi," ujarnya.
Baca juga: Revitalisasi sudah dekat, pedagang pindahkan barang dari Pasar Anyar
Terkait kabar yang menyatakan Pemkot melanggar perjanjian sewa-menyewa dengan pedagang, Yeti menuturkan jika dalam aturan sewa menyewa disebutkan apabila pemerintah memerlukan lokasi tersebut untuk kepentingan umum atau pembangunan maka pedagang/pemegang hak persewaan wajib menyerahkan kembali ke pemerintah.
Dalam surat izin pemakaian tempat berjualan (SIP-TB) disebutkan pedagang/pemegang hak persewaan wajib menyerahkannya kembali ke pemerintah kalau pemerintah menggunakannya kembali untuk kepentingan umum atau untuk pembangunan," terangnya.
"Jadi sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Selain itu, Yeti juga menerangkan bahwa saat ini beberapa pedagang sudah memindahkan sementara dagangannya ke lokasi yang telah disediakan oleh Pemkot Tangerang seperti Gedung Mall Metropolis dan Plaza Shinta.
"Proses revitalisasi inikan untuk kepentingan pedagang dan pembeli, terus banyak pedagang yang mendukung. Sebagian mereka sudah pindah ke lokasi yang kita sediakan," pungkas Yeti.
Baca juga: Satpol PP terjunkan Srikandi sosialisasikan revitalisasi Pasar Anyar
Pemkot Tangerang pastikan revitalisasi Pasar Anyar sesuai aturan
Kamis, 7 Desember 2023 1:30 WIB