Serang (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Serang menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2024 sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, di Serang, Banten, Selasa, menuturkan, PKPT berisiko meliputi pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), ketika melakukan tugas ada risiko berbahaya atau tidak berbahaya. Kemudian baik yang mengakibatkan tindak pidana korupsi pada besok lusa atau tidak terjadinya tindak pidana korupsi.
"PKPT berbasis risiko itu PKPT yang didorong untuk bisa mencegah agar korupsi tidak terjadi, seminimal mungkin tidak terjadi di Pemda Kabupaten Serang. Kita cegah risiko terbesar pun agar tidak terjadi,”ujarnya.
Baca juga: 70 gedung sekolah di Kota Serang rusak berat
Baca juga: 70 gedung sekolah di Kota Serang rusak berat
Menurut Rudy, digelarnya Finalisasi Program Kerja Pengawasan Tahunan PKPT Inspektorat Kabupaten Serang Tahun 2024 merupakan program setiap tahun yang sangat penting. Sama halnya, seperti OPD lain di lingkungan Pemkab Serang dengan membuta program kerja.
Ia menjelaskan, PKPT Inspektorat sebelum disusun pihaknya terlebih dahulu menyamakan persepsi di semua unsur yang ada di Inspektorat dengan menggelar finalisasi PKPT.
”Sehingga kita mendatangkan narasumber baik dari Pemprov Banten, BPKP Kemendagri untuk membantu agar membangun kebersamaan, membangun cara berpikir yang sama,” katanya.
Baca juga: Ternyata SDN Kuranji Kota Serang masih disegel ahli waris
Baca juga: Ternyata SDN Kuranji Kota Serang masih disegel ahli waris
Rudy menjelaskan, PKPT merupakan program Inspektorat yang mempunyai khas berbeda dimana program kerja itu dilaksanakan satu orang satu arah program masing-masing seperti auditor mempunyai program sendiri yang dilaksanakan sendiri. Karena pekerjaan pemeriksa merupakan tugas perorangan.
”Maka acara seperti ini harus dilaksanakan karena kita menyikronkan mana tugas perorangan, tugas kelompok, tugas tim, mana tugas irban, mana tugas sekretaris dan mana tugas inspektur, kita kelompokkan dan susun skala prioritas berbasis resiko,” terangnya.
Ia berharap, melalui Finalisasi PKPT ini Inspektorat Kabupaten Serang bisa menjadi teman baik, tempat curhat OPD, sehingga Inspektorat bukan untuk menindak, tapi bagaimana mencoba mengingatkan OPD sejak awal pada saat penyusunan program agar hati-hati.
”Agar tidak terjadi yang menyalahi aturan kedepannya maka program ini perlu diterapkan,” pungkasnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang deklarasikan kampanye damai Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Kota Serang deklarasikan kampanye damai Pemilu 2024