Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman di Serang, Banten, Senin, mengatakan untuk SDN Kuranji, Dindikbud Kota Serang tengah melakukan mediasi dengan ahli waris karena aset SDN Kuranji tidak bisa diserahkan begitu saja.
"Untuk SD Kurjani bukannya kami berdiam diri. Selama ini kami berjuang. Saya sudah ketemu dengan pengacaranya di ruang Kapolres Serang Kota, mereka menginginkan tanah yang berada di samping sekolah menjadi haknya," katanya.
Baca juga: SDN Kuranji di Kota Serang kembali disegel oleh ahli waris
Baca juga: SDN Kuranji di Kota Serang kembali disegel oleh ahli waris
Ia menjelaskan, tanah di sekolah tersebut terbagi menjadi dua di antaranya di dalam sekolah seluas 2.000 meter dan disamping sekolah kurang lebih 2.000 meter.
"Mereka ingin tanah tersebut dengan alasan itu tanah mereka. Tapi aset itu tidak bisa diserahkan begitu saja dan harus melalui keputusan pengadilan. Oleh karena itu saya sudah menyerahkan hal ini kepada Pimpinan," katanya.
Ia juga mengatakan, untuk keputusannya akan disampaikan kembali setelah selesai mediasi. Dan apapun hasilnya pihaknya mengaku akan tetap menempuh jalur hukum di pengadilan.
"Kami sudah menunjuk tim mediasi, maka kita tunggu hasil mediasi, keputusan apapun saya sangat menghormati karena keputusan akhir tetap di pengadilan. Makanya, saya persilakan kepada ahli waris jika mau menggugat, gugat saja," katanya.
Baca juga: Pemkot Serang tempuh jalur hukum soal penyegelan gedung SD Kuranji
Baca juga: Pemkot Serang tempuh jalur hukum soal penyegelan gedung SD Kuranji
Namun, pihaknya sangat menyayangkan tindakan ahli waris menyegel sekolah yang terhitung sudah berlangsung selama empat bulan dan mengganggu aktivitas sekolah serta membatasi kebebasan anak.
"Karena itu sangat mengganggu aktivitas sekolah serta membatasi kebebasan ruang gerak anak-anak juga. Tapi sejauh ini proses belajar mengajar di sana kita pastikan tetap berjalan seperti biasanya," katanya.
Ia mengatakan kewenangan untuk pencabutan pagar penyegelan bukan menjadi tugas Dindikbud melainkan Satpol PP dan Dinas terkait lainnya.
"Itu tugasnya Satpol PP atau pihak yang lain terkait pemagaran ini. Karena kewenangan pencabutan pagar bukan kewenangan kita. Karena kita sebagai pengguna aset bukan pemegang aset," katanya.
Sebelumnya, SDN Kurjani pertama kali disegel ahli waris pada September 2023 dan sempat diturunkan oleh Satpol PP, namun pada September 2023 hingga kini kembali disegel oleh ahli waris.
Imbas penyegelan tersebut, murid dan para guru SDN Kuranji terpaksa harus keluar masuk sekolah melalui pagar kecil yang berada di belakang sekolah.
Baca juga: Drainase tersumbat, banjir terjadi di sejumlah di jalan Kota Serang
Baca juga: Drainase tersumbat, banjir terjadi di sejumlah di jalan Kota Serang