Tangerang (ANTARA) - Massa aksi buruh mulai membubarkan diri dari Kantor Bupati Tangerang, di Kawasan Puspemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (27/11) sekitar pukul 21.39 WIB setelah menerima kepastian rekomendasi tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2024.
Pembubaran massa aksi itu, terdengar setelah pengumuman dari mobil komando buruh untuk membubarkan diri. Bahkan, mereka secara tertib langsung mundur dari lokasi tanpa adanya paksaan oleh petugas keamanan.
"Teman-teman perlu diketahui, tadi saya dapat informasi bahwa rekomendasi kita sudah disampaikan ke Gubernur Banten. Jadi malam ini kita istirahat agar besok bisa kembali mengawal putusan kenaikan UMK kita," kata salah satu peserta demo dari mobil komando.
Baca juga: Aliansi buruh di Tangerang unjuk rasa tuntut kenaikan UMK 2024
Atas adanya pembubaran diri massa aksi buruh tersebut, petugas keamanan yang terdiri dari Polisi/TNI dan juga Satpol PP itu terlihat balik kanan dari lokasi.
Demo buruh kali ini mendesak pemerintah untuk menolak penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Dimana, peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.
Massa sempat bertahan di depan kantor Bupati Tangerang sejak sore hari sekitar pukul 15.30 WIB. Kemudian bergeser dan berniat untuk memasuki ruangan kantor Bupati pada hingga pukul 20.27 WIB.
Namun, di waktu yang sama, aparat keamanan bersiap-siap berupaya membubarkan massa aksi tersebut.
Baca juga: Massa buruh kepung kantor Bupati Tangerang hingga malam
Sebelumnya, buruh telah meminta kepada pemerintah agar upah minimum kabupaten/kota tahun ini dinaikkan menjadi 12 sampai 13 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.
Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikkan upah buruh akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Dimana, peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.
Sehingga atas dasar itu, pihaknya pun menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.
"Kami berharap Pj Bupati Tangerang bisa sama seperti kepala daerah lainnya seperti Karawang yang sudah naik 12 persen, Bekasi dan Subang hampir 18 persen dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP 51," ujar Koordinator massa buruh Tangerang, Gibas.
Baca juga: KSPSI tuntut UMK 2024 Kabupaten Tangerang naik 13 persen
Saat ini, Lanjut dia, pihaknya telah merekomendasikan bahwa untuk kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Tangerang.
Dimana, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.
Dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar upah di daerah itu diberikan kenaikan sesuai rekomendasi para buruh.
Baca juga: DPRD Banten berhadap tidak ada kegaduhan dalam penetapan UMK
Massa buruh bubarkan diri setelah terima rekomendasi UMK
Selasa, 28 November 2023 1:40 WIB