Kota Cilegon (ANTARA) - Tim Satgas ASDP Pangkalan TNI Angkatan Laut dan Satgas Gurindam Sakti -23 Lanal Banten berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 864.000 batang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Kolonel Laut (P) Nopriadi di Cilegon, Banten, Rabu menjelaskan rokok ilegal senilai Rp1,1 miliar tersebut diamankan karena tidak dilengkapi pita cukai dengan potensi kerugian negara sekitar Rp750 juta.
"Hari ini kita bersama-sama melaksanakan press rilis terkait penggagalan pendistribusian rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dalam bentuk cukai Rp 750 sampai Rp 800 juta. Kalau dari barang 864 ribu batang itu sekitar Rp 1,1 M perkiraan nilai barangnya," katanya.
Baca juga: Nilai investasi Kota Cilegon di 2023 tembus Rp28,15 triliun
Lebih lanjut Komandan Lanal Banten menjelaskan, digagalkan nya pendistribusian rokok ilegal itu terungkap berkat adanya informasi dari intelejen kepada Satgas ASDP Pangkalan TNI Angkatan Laut dan Satgas Gurindam Sakti 23 Lanal Banten.
"Jadi sepanjang tahun, kami memang menyiagakan tim gabungan Lanal Banten untuk mengamankan wilayah maritim Banten dari upaya-upaya tindak kejahatan yang beroperasi sepanjang tahun. Nah petugas kami menerima informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Sumatra melalui Pelabuhan Merak, makan kita dalami," katanya.
Dari pengintaian yang dilakukan pada Selasa (21/11) sekira jam 10.15 WIB, petugas kemudian mendapati dua unit kendaraan mini bus yang dicurigai membawa rokok ilegal. Kedua sopir pengangkut rokok ilegal itu pun tak bisa mengelak setelah petugas melakukan penyergapan dan mendapati rokok yang dibawanya tanpa pita cukai.
Baca juga: Pemprov Banten dapatkan dana insentif fiskal Rp6,8 miliar
Selain mengamankan barang bukti berupa ratusan ribu rokok ilegal, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan APV dan dua orang sopir, yang saat ini diserahkan kepada Bea Cukai Merak.
"Tindak lanjutnya pasti kita dalami, walaupun dari sekilas ini pasti tindak pidana namun apakah akan disidik atau tidak sangat tergantung dari pemenuhan unsurnya karena pihak yang bertanggung jawab kan sementara hanya sopir," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak, Agus Amiwijaya.
Sementara itu, kepada masyarakat pihak Lanal Banten dan Bea Cuka Merak mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak tergiur menjual dan memasarkan produk rokok ilegal.
Mengingat pengedar maupun penjual rokok ilegal tanpa cukai bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara. Atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Baca juga: PLN resmikan 21 unit "Green Hydrogen Plant", produksi hingga 199 ton hidrogen per tahun