Syafrudin di Serang, Banten, Sabtu, mengatakan bahwa pemerintah kota (pemkot) setempat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan menggelar kirab pemilu pada 30 Oktober mendatang sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Kirab pemilu ini untuk menyosialisasikan kepada masyarakat Kota Serang bahwa pada tanggal 14 Februari akan ada pemilu," katanya.
Baca juga: Dana hibah Pilkada Kabupaten Serang disepakati Rp56,7 miliar
Baca juga: Dana hibah Pilkada Kabupaten Serang disepakati Rp56,7 miliar
Menurut dia, bila pemilu telah disosialisasikan kepada masyarakat, akan berimbas pada partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat ini sangat menentukan arah kebijakan pemimpin yang akan datang.
"Pemilu ini menentukan arah masa depan kita. Satu suara menentukan arah kebijakan pemimpin kita. Oleh karena itu, satu suara pemilih menentukan arah kebijakan," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan bahwa kirab pemilu pada tanggal 30 Oktober 2023 itu akan berlangsung di Alun-Alun Barat Kota Serang.
"Memang ini agak mundur dari jadwal yang seharusnya 29 Oktober karena memang ada kesalahan teknis dalam perizinan tempat sehingga masih harus menunggu keputusan dari KPU Pusat, kemudian diputuskan pada tanggal 30 Oktober 2023," katanya.
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Polres Serang gelar simulasi sispamkota
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Polres Serang gelar simulasi sispamkota
Ade menjelaskan bahwa kirab pemilu bertujuan selain menyosialisasikan pemilu agar aman dan lancar, juga meningkat partisipasi pemilu di Kota Serang bisa mencapai di atas 80 persen.
"Tentunya pelaksanaan kirab ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta menciptakan pemilu yang bermartabat. Besarnya partisipasi masyarakat dapat menentukan arah masa depan bangsa dan negara," katanya lagi.
Di Kota Serang terdapat 1.877 tempat pemungutan suara (TPS) dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 508.275 orang.
Baca juga: 162 warga Kota Serang ajukan pindah mencoblos pada Pemilu 2024
Baca juga: 162 warga Kota Serang ajukan pindah mencoblos pada Pemilu 2024