Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung perluasan pengawasan terhadap konten penyiaran di platform digital yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten.
"Ini seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat banyak mengkonsumsi penyiaran internet/ platform digital," kata Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti pada rapat kerja daerah dan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Perguruan Tinggi yang mengusung tema "Penyiaran Berintegritas Pemilu Berkualitas" di Aula Bappeda Banten, di Kota Serang, Rabu.
Pada kesempatan itu Virgojanti mengutip data yang dirilis oleh Nielsen Consumer & Media View (CMV) yang menunjukkan bahwa di Indonesia, pertumbuhan kepemilikan smartphone yang mencapai 250 persen dalam lima tahun terakhir.
Lalu berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023, pengguna internet di Provinsi Banten mencapai 89,10 persen dari total penduduk.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kemenag Banten harapkan santri bijak bermedsos
“Artinya, perubahan perilaku dalam konsumsi media ini membuat kebiasaan cross-platform antara media digital dengan media konvensional menjadi suatu hal yang lumrah, dan digital menjadi irisan pada setiap jenis media konvensional, baik televisi, radio maupun cetak,” katanya.
Selain itu, literasi digital untuk keluarga dan anak sangat diperlukan, hal ini berkaitan dengan media baru dan perkembangan teknologi informasi khususnya internet. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 25 persen dari anak-anak telah mengenal internet pada usia 3 tahun.
Data penelitian tersebut memperlihatkan pengguna internet usia muda dan bahkan perkenalan anak-anak dengan internet dimulai di usia balita. Berkenaan dengan hal tersebut, program siaran yang berorientasi pada perkembangan anak masih sangat minim.
“Atas hal itu maka, kemitraan antara KPID dengan dinas kominfo baik di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota dan stakeholder penyiaran agar dapat terus dikembangkan,” katanya.
Baca juga: DPRD Provinsi Banten bentuk Pansus Raperda Penanaman Modal
Kepada insan penyiaran, Virgojanti berharap agar melakukan siaran dan pemberitaan yang akurat dan konstruktif, diyakini media penyiaran juga memiliki semangat untuk menyukseskan Pemilu 2024. Hakikatnya media penyiaran milik publik dan untuk kepentingan publik.
“Media penyiaran sangat berperan dalam mewujudkan pemilu yang damai, tertib, adil dan demokratis. Melihat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya hoaks dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan isu SARA di media sosial, perlu dikembangkan literasi media sosial, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa sebagai pemilih pemula,” kata dia.
Untuk itu, KPID, Bawaslu dan KPU Provinsi Banten bersama-sama dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian dapat melakukan kerja sama bidang literasi media sosial, komunikasi publik dan monitoring media sosial guna menumbuhkan pendidikan demokrasi menjelang Pemilu 2024.
Dalam penggunaan media digital, kata dia, masyarakat wajib ber-muamalah berdasarkan keimanan, ketakwaan, dan persaudaraan. Terlebih di jagat maya yang kini ramai oleh perseteruan tak jelas.
“Saat menjumpai konten negatif yang berisi ujaran kebencian dan hoaks, masyarakat harus bertabayyun melakukan proses verifikasi atau cek dan ricek tentang kebenaran sesuatu,” katanya.
Baca juga: Pemprov Banten evaluasi upaya percepatan penurunan stunting
Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengungkapkan, kerja sama tersebut dengan lima perguruan tinggi (PT) di Banten yakni Unsera, Untirta, UIN SMH Banten, Unma Banten dan Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Tangerang.
“MoU itu mencakup pendidikan akademik Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Riset Penyiaran, Pengabdian Masyarakat dalam bentuk Desa Binaan Cerdas Bermedia, KPID Mengajar dan Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” katanya.
Baca juga: Kanwil DJP Banten apresiasi 676 relawan sukseskan penerimaan SPT Tahunan
Pemprov Banten dukung penuh perluasan pengawasan konten penyiaran digital
Rabu, 11 Oktober 2023 19:16 WIB