Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khususnya di jalur mudik dan wisatawan melalui uji tera guna memastikan tidak ada kecurangan.
Ketua Tim Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM Kota Tangerang Teguh Heriyadi di Tangerang, Selasa, mengatakan kegiatan pengawasan melibatkan UPT Pelayanan Metrologi Legal.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pasar 15 ayat 3 huruf c Permendagri Nomor 26 Tahun 2017. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Direktorat Metrologi mengimbau agar adanya pengawasan, pengamatan, dan pemantauan oleh metrologi legal seluruh Indonesia.
Baca juga: Cegah kecurangan, lima SPBU di Kota Tangerang diuji tera alat ukur
Pada kegiatan uji tera ini Disperindagkop UKM berupaya memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam melakukan transaksi pengisian bensin pada SPBU di kawasan Kota Tangerang.
“Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang akan menghabiskan waktu akhir tahunnya dengan berlibur,” kata Teguh.
Ia mengatakan pada pekan ini pihaknya sudah melakukan uji tera terkait standar takar di SPBU 34.15137 Rest Area KM14 B dan SPBU 34.15138 Rest Area KM 13 A bersama Pertamina Patra Niaga dan Hiswana.
Hasilnya, tidak ditemukan kejanggalan dan seluruhnya aman, baik penakaran maupun peralatan dan perlengkapannya. Namun apabila ditemukan kejanggalan terutama pengisian bahan bakar minyak di Kota Tangerang, diimbau untuk segera melaporkan ke Disperindagkop UKM.
"Silakan melapor untuk segera ditindaklanjuti karena merugikan konsumen dan juga melanggar aturan," ujarnya.
Baca juga: DLH target mesin RDF olah sampah jadi batu bara beroperasi Desember