Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Banten, Sabtu, mengatakan, ASN harus tetap menjaga netralitasnya pada saat Pemilu 2024 baik di media sosial ataupun dunia nyata.
Surat keputusan bersama (SKB) tersebut ditandatangani pada 22 September 2023 oleh lima Kementerian, yaitu MenPAN-RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. Di dalamnya ada larangan bagi ASN untuk like, komen dan share postingan peserta Pemilu.
"Di media sosial terkadang nama asli dan nama media sosial berbeda. Maka dari itu dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mengawasi ASN di media sosial. Hal ini bertujuan agar tidak ada ASN yang like, komen, ataupun share postingan peserta pemilu," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang libatkan penggiat medsos cegah kampanye hitam pemilu
Baca juga: Bawaslu Kota Serang libatkan penggiat medsos cegah kampanye hitam pemilu
Fierly juga meminta agar BKPSDM Kota Serang dapat mencatat setiap akun medsos ASN yang berada di lingkungan kerja nya Pemerintah Kota Serang.
"Kami berharap BKSDM mencatat setiap akun medsos ASN di lingkungan kerja nya. Setelah itu jika berkenan diberikan kepada kami, agar kami lebih mudah melakukan pengawasan," imbuhnya.
Menurut Fierly, keterlibatan semua pihak termasuk masyarakat juga sangat diperlukan sebagai informasi awal untuk Bawaslu menelusuri lebih lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Apabila semua pihak terlibat maka pengawasan terhadap netralitas ASN bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"Di medsos ASN itu gaboleh like, komen, share. Untuk menegakkan peraturan tersebut maka diperlukan keterlibatan masyarakat agar ketika ada ASN yang melakukan hal tersebut langsung melapor ke Bawaslu," katanya.
Baca juga: KPU Banten ingatkan peserta pemilu hindari kampanye hitam di medsos
Baca juga: KPU Banten ingatkan peserta pemilu hindari kampanye hitam di medsos
Fierly juga mengatakan, akan merahasiakan nama pemberi informasi tersebut agar pengawasan ini tetap berjalan dengan baik.
"Kita menjamin nama pemberi informasi akan kita rahasiakan namanya," tegasnya.
Seperti diketahui, ketentuan netralitas ASN telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.
Mengenai sanksi yang diterima oleh ASN disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004. Aturan tersebut juga berisi pemberian sanksi moral bagi mereka yang melanggar, di mana hal tersebut bersifat pernyataan secara tertutup dan terbuka.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang imbau parpol tertibkan APK mandiri
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang imbau parpol tertibkan APK mandiri