Dosen Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Mochamad Husen mengatakan kepala daerah harus mengisi jabatan kepala dinas sesuai dengan kompetensi bidang keahlian dengan mengutamakan disiplin ilmu.
"Kami merasa prihatin dengan otonomi daerah banyak ditemukan jabatan kepala dinas bukan dijabat orang yang memiliki kompetensi di bidang keahliannya," kata Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung itu di Lebak, Kamis.
Ia menilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) perlu membuat peraturan khusus untuk pemangku jabatan kepala dinas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, guna profesionalisme sehingga dapat mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Akademisi Rangkasbitung sarankan ibadah haji sebaiknya satu kali
Baca juga: Akademisi Rangkasbitung sarankan ibadah haji sebaiknya satu kali
Menurutnya, kepala dinas yang dijabat oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang keahliannya lebih unggul dan pemikirannya lebih inovatif, sehingga bisa mengeluarkan kebijakan yang positif bagi pembangunan daerah. Selain itu bisa menyampaikan secara komprehensif sesuai disiplin ilmunya di hadapan presiden, pers, akademisi, dan masyarakat.
Karena itu, lanjutnya, jika terjadi mutasi jabatan eselon II atau kepala dinas yang dilakukan gubernur, bupati, dan wali kota, hendaknya mengutamakan jabatan dipegang oleh orang yang memiliki kompetensi.
"Kami meyakini daerah akan maju jika dijabat oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang keahliannya itu," kata mantan anggota DPRD Lebak itu.
Baca juga: Akademisi: Waduk Karian tumbuhkan ekonomi warga Lebak
Misalnya, kata dia, Dinas Pertanian dipegang oleh orang pertanian, juga Dinas Kesehatan dijabat oleh orang kesehatan, minimal dokter.
Baca juga: Akademisi: Waduk Karian tumbuhkan ekonomi warga Lebak
Misalnya, kata dia, Dinas Pertanian dipegang oleh orang pertanian, juga Dinas Kesehatan dijabat oleh orang kesehatan, minimal dokter.
"Kami optimistis jika dipegang jabatan itu oleh orang di bidang ahlinya dipastikan hasilnya lebih optimal," ucapnya.
Menurut dia, selama ini penempatan jabatan di tingkat daerah yang dilakukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) belum efektif karena sering diintervensi kepala daerah.
Anggota legislatif setempat tentu dapat mengontrol bila terdapat mutasi di lingkungan pemerintah daerah. "Kami berharap gubernur, bupati, dan wali kota, bisa menempatkan jabatan dengan mengutamakan kompetensi," katanya.
Baca juga: Distribusi bantuan air bersih di Lebak tembus 21 kecamatan
Baca juga: Distribusi bantuan air bersih di Lebak tembus 21 kecamatan