Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan tera ulang alat ukur digunakan pedagang di Pasar Tradisional Sampay dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melindungi konsumen.
"Tera ulang alat ukur timbang, takar dan perlengkapan (UTTP) milik pedagang serta tera alat ukur bejana SBPU dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari penggunaan alat ukur yang tidak berdasarkan standar dan merugikan konsumen," kata Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Lebak Agus Reza Sumantri, Rabu.
Dia mengatakan pihaknya melibatkan petugas Kementerian Perdagangan karena pihaknya tidak memiliki petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan tera ulang.
Pemeriksaan tera ulang di Pasar Tradisional Sampay dilakukan pada UTTP milik 59 pedagang serta dua unit SPBU.
"Kami tidak menemukan pedagang berbuat kecurangan setelah dilakukan pengecekan tera ulang timbangan dan takaran di pasar itu, termasuk SPBU," kata Agus.
Baca juga: Tekan kecurangan, Badan Metrologi Cilegon tera ulang timbangan pedagang
Pelayanan tera dan tera ulang ini merupakan implementasi dari Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke kabupaten.
Karena itu, untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut dilakukan akselerasi di 13 pasar tradisional di Kabupaten Lebak. Kegiatan pemeriksaan tera ulang itu agar para pedagang tertib ukur sesuai dengan keakuratan timbangan dan takaran.
"Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan tera ulang itu dalam setahun," katanya menjelaskan.
Ia mengajak para pedagang lebih aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara konsumen dan pedagang.
Begitu juga para pedagang di Pasar Tradisional Sampay agar rajin merawat alat timbangan sehingga keakurasiannya bisa dipertanggungjawabkan.
Jika alat timbangan itu terjadi kerusakan dan ketidakakurasian maka segera melapor ke Disperindag Lebak dan petugas Metrologi mengambil tindakan dengan mencocokkan alat tersebut agar timbangan kembali normal.
"Kami memperbaiki alat timbangan itu tidak dipungut biaya alias gratis," kata Agus menambahkan.
Rohman (45) seorang di pedagang Pasar Tradisional Sampay Kabupaten Lebak mengaku dirinya merasa senang adanya pemeriksaan tera ulang karena akan memberikan kepercayaan kepada konsumen sehingga dapat meningkatkan omzet pendapatan.
Baca juga: UPTP metrologi legal Kota Tangerang tera ulang sistem parkir pusat belanja
Baca juga: Alat timbangan di sejumlah pabrik di Tangerang hingga SPBU ditera ulang
Baca juga: UPTP metrologi legal Kota Tangerang tera ulang sistem parkir pusat belanja
Baca juga: Alat timbangan di sejumlah pabrik di Tangerang hingga SPBU ditera ulang