Kota Cilegon (ANTARA) - Petugas dari Badan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon menggelar pelayanan tera ulang alat ukur, takar dan timbangan di Pasar Rakyat Blok F, Kota Cilegon, Banten, Rabu.
Kepala Badan Metrologi Legal Hadi Permana mengatakan, pelayanan tera ulang ini digelar dalam rangka pelayanan untuk mengawasi kebenaran alat ukur, takar maupun timbangan yang digunakan pedagang.
"Dari total 100 pedagang yang timbangannya di tera ulang. Itu hanya 20 persen saja yang tidak akurat. Tapi masih dalam batas normal, itu karena pemakaian saja. Dan sudah diperbaiki oleh tim kami," katanya.
Hadi menambahkan, apa yang dilakukan juga untuk mencegah adanya pedagang curang yang mengakali timbangan sehingga bisa merugikan konsumen.
Baca juga: UPTP metrologi legal Kota Tangerang tera ulang sistem parkir pusat belanja
"Ya ini untuk mencegah supaya tidak ada yang mengakali timbangan yah. Kalau ada itu sudah jelas sesuai undang-undang nomor 2 tahun 81 tentang metrologi legal sanksinya adalah pidana jelas sekali, pidana 1 tahun atau denda Rp 1 juta," kata Hadi menjelaskan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas yang menyambangi lapak-lapak pedagang menemukan masih ada timbangan manual maupun digital tidak akurat sehingga harus diperbaiki.
Bagi alat ukur, takar maupun timbang yang sudah ditera ulang oleh petugas dilabeli dengan stiker tera ulang tahun 2023.
Sidang tera atau tera ulang di Pasar Rakyat Blok F rencananya akan berlangsung dalam sepekan ke depan. Selanjutnya akan dilakukan secara bergiliran di dua pasar lainnya di Kota Cilegon yakni Pasar Kranggot dan Pasar Merak di Agustus ini.
Baca juga: Alat timbangan di sejumlah pabrik di Tangerang hingga SPBU ditera ulang
Tekan kecurangan, Badan Metrologi Cilegon tera ulang timbangan pedagang
Rabu, 9 Agustus 2023 20:04 WIB
Ini untuk mencegah supaya tidak ada yang mengakali timbangan yah.