Jakarta (ANTARA) -
Dia mengatakan Kejaksaan Agung terus berupaya dalam memberikan perlindungan korban dan penegakan hukum kasus TPPO.
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia mencontohkan salah satu kasus di luar negeri yang ditangani Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada enam orang warga negara Indonesia (WNI).
Keenam WNI tersebut adalah Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust yang merupakan korban TPPO yang telah diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar.
Baca juga: Indonesia prioritaskan penanganan TPPO "online"
“Keenam korban TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan 'illegal entry', penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol COVID-19 pada Juli 2022,” ujarnya.
Menurut dia, setelah didampingi Atase Kejaksaan RI di Bangkok, penghentian penuntutan dengan alasan korban TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand.
Ketut menjelaskan bahwa Kejaksaan terus berupaya memberikan perlindungan korban dan penegakan hukum kasus TPPO.
Dia meminta para jaksa agar memprioritaskan dan mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus TPPO dan kemudian melindungi para korban.
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," katanya.
Baca juga: Perangi dugaan TPPO, aktivis PMI minta dukungan Komnas HAM
Kejaksaan Agung komitmen usut tuntas kasus TPPO
Sabtu, 19 Agustus 2023 13:06 WIB