Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang kini kembali melakukan pencegahan ekspor terhadap 200 karton obat tradisional tanpa izin edar melalui jasa pengiriman barang.
"Selain 430 karton obat yang sudah kita gagalkan. Kami juga sudah mencegah sebanyak 200 karton lainnya yang belum sempat kita proses," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Tangerang, Rabu.
Ia menyampaikan, penindakan terhadap pengiriman ke 200 karton yang diduga berisi barang ilegal tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari ungkap kasus obat-obatan tidak memiliki izin edar (TIE).
"Sekarang masih sedang tahap penyidikan tim Bea Cukai," katanya menambahkan.
Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyeludupan 4,8 ton obat ilegal ke Uzbekistan
Atas hasil pengamanan itu, lanjut dia, kemudian Bea Cukai Soekarno-Hatta bakal berkoordinasi dengan BPOM RI untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan setelah itu barang bukti obat tanpa izin edar tersebut diserahkan.
"Tentunya nanti akan kita serahkan ke BPOM untuk penindakan-nya," tuturnya.
Ia mengungkapkan dalam hal ini pihaknya pun belum bisa menjelaskan secara rinci terkait tersangka dan asal muasal barang dari proses penindakan tersebut.
Namun, lanjut dia, secara umum barang bukti yang di dapat ada empat jenis komoditi obat ilegal. Diantaranya seperti Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil dan Samyunwan hasil produksi dalam negeri.
"Untuk jenisnya sama dengan hasil ungkap sebelumnya. Dan selama 2023 itu sekitar 7 kali cegahan dilakukan untuk kegiatan eksportasi obat-obatan," terangnya.
Baca juga: Bea Cukai Soekarno Hatta gagalkan penyelundupan 34.222 ekor benih lobster
Ia menegaskan, Bea Cuka akan terus aktif untuk mengidentifikasi adanya peredaran barang ilegal di Indonesia dan pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitarnya.
"Kami juga di Soetta secara konsisten memperketat pemasukan obat impor. Kita lakukan seperti untuk importasi barang kiriman, kemudian barang penumpang yang terjadi membawa obat lebih kapasitas," ujar dia.
Sebelumnya, Bea Cukai Soetta bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tekah berhasil mencegah upaya penyelundupan obat-obatan ilegal sebanyak 430 karton atau 4.865 ton yang ditujukan ke negara Uzbekistan.
Dari temuan upaya penyelundupan itu, didapat 430 karton obat tradisional (OT) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan diketahui tidak memiliki izin edar (TIE), dan diperkirakan nilai barangnya itu kurang lebih sebanyak Rp4 miliar.
Baca juga: Petugas Bandara Soekarno Hatta pergoki warga Kenya seludupkan 5,1 kg sabu
Bea Cukai Soetta kembali cegah ekspor 200 karton obat ilegal
Rabu, 9 Agustus 2023 20:07 WIB