Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi meluncurkan bursa kripto pertama di Indonesia guna memberikan jaminan keamanan bagi pelaku aset kripto.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat, mengatakan pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil.
"Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat merasa aman dalam berinvestasi, sehingga industri perdagangan aset kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional," ujar Zulkifli.
Baca juga: CEO Triv.co.id berharap Bursa Kripto Indonesia lebih kompetitif
Pendirian bursa kripto ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).
Bappebti menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Baca juga: Harmonisasi revisi Permendag perdagangan digital disebut final 1 Agustus
Baca juga: Antisipasi dampak El Nino, pemerintah siapkan Rp8 triliun
Bursa kripto pertama di Indonesia resmi diluncurkan
Jumat, 28 Juli 2023 15:25 WIB