Serang (Antara News) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banten bersama Polda Banten melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah terminal dan menemukan sejumlah bus yang menarik ongkos penumpang melebihi tarif normal.
Inspeksi mendadak Dishubkominfo Banten dan Polda dilakukan di Terminal Kadubanen Kabupaten Pandeglang dan Terminal Mandalawangi Kabupaten Lebak, Senin.
Kepala Dishubkominfo Banten Revri Aroes mengatakan, inspeksi mendadak tersebut dilakukan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan kenaikan tarif di luar ketentuan atau di luar kewajaran.
"Kami sengaja melakukan sidak ini, karena sebelumnya ada aduan kepada petugas lapangan bahwa tarif angkutan di wilayah Banten Selatan naik mencapai 200 persen. Dari informasi tersebut, makanya kami mengecek langsung kebenaran di lapangan," katanya.
Menurut dia, dari hasil sidak tersebut, ternyata ditemukan para sopir angkutan bus Antar Kota Dlam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melakukan pelanggaran tarif. Seperti bus jurusan Jakarta-Labuan dikenakan tarif mencapai Rp80.000 sampai Rp100.000, padahal tarif yang ditentukan hanya sebesar Rp55.000.
"Berdasarkan temuan itu di terminal Kadubanen, para kondektur saya minta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran itu. Hal yang sama ditemukan di terminal Mandalawangi Kabupaten Lebak," kata Revri.
Atas pelanggaran tarif tersebut, pihaknya memberikan sanksi kepada awak bus untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tarif tersebut kepada penumpang. Sebab, kenaikan kenaikan tarif angkutan saat lebaran ini hanya diberikan maksimal sebesar 30 persen.
"Jadi kalau ada angkutan yang menaikan lebih dari 30 persen, maka saya minta dikembalikan," katanya.
Adapun jika dalam pemantauan hari ini, kata Revri, masih ditemukan adanya kendaraan yang mememinta tarif berlebih, maka pihaknya akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudinya. Bahkan jika masih tetap membandel, pihaknya akan mencabut ijin trayeknya.
"Sanksi hari ini kami masih lakukan secara persuasif, tapi jika besok ada temuan lagi, maka tindakan tegas hingga pencabutan ijin trayek akan diberlakukan. Ini bagian dari upaya untuk melindungi konsumen dari kesewenang-wenangan para pengusaha angkuatan," katanya.
Sementara itu Kasubdit Keamanan Dirlantas Polda Banten AKBP Indra Sakti mengatakan, pihaknya siap untuk melakukan pemantauan tarif angkutan selama arus mudik dan balik lebaran tahun ini. Karena informasi dari masyarakat terkait tarif melebihi ketentuan ini, termasuk pelanggaran.
"Kami juga mengimbau kepada para pemudik yang mendapatkan paksaan dari para kondektur dan mendapatkan perlakukan tidak layak, silahkan catat nomor polisi kendaraan dan nama kendaraan angkutannya. Laporkan hal itu ke pos polisi terdekat, nanti akan kami tindak dan telusuri. Warga jangan takut untuk mengadukan atau melaporkan pelanggaran tarif ini," kata Indra.