Kapal penyeberangan antar-desa di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara yang tenggelam di Perairan Teluk Mawasangka Tengah tidak masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-undang No. 33 Tahun 1964.
Humas Jasa Raharja Kendari Gunawan di Kendari, Senin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi ke pihak Syahbandar Baubau terkait dengan legalitas kapal tersebut. Hasilnya bahwa kapal tersebut tidak memiliki izin kelautan.
"Artinya itu kapal yang belum ada izin angkut penumpangnya. Jadi, dari Jasa Raharja, kami belum bisa menjamin kecelakaan yang menimpa warga Desa Lagili tersebut kata Gunawan.
Dia mengatakan bahwa secara kelautan, kapal tersebut belum memiliki izin dari dinas terkait ataupun pihak terkait yang berhak mengeluarkan izinnya, tentunya para penumpang tersebut juga tidak membayar iuran kepada Jasa Raharja.
Gunawan juga mengimbau kepada para pelaku usaha jasa angkutan kelautan untuk memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Kapal tenggelam di Buton Tengah, belasan orang meninggal
Baca juga: Kapal Motor Putri Cikal 03 tenggelam di perairan Pulau Tinjil
Baca juga: Kapal tenggelam di Buton Tengah, belasan orang meninggal
Baca juga: Kapal Motor Putri Cikal 03 tenggelam di perairan Pulau Tinjil