Tangerang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Provinsi Banten menargetkan seluruh pekerja seperti petani maupun sektor informal yang ada di pedesaan di daerahnya itu masuk dalam kepesertaan Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC).
"Seperti dalam peluncuran pertama program KKBC di desa Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang kita targetkan 80 persen pekerja informal ikut kepesertaan agar bisa terlindungi," kata Kepala Kantor BPJS-TK Wilayah Banten Kunto Wibowo di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki program KKBC yang saat ini baru pertama kali diluncurkan di Banten yakni di Desa Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang memiliki banyak masyarakat pekerja informal seperti petani, pedagang dan sektor lainnya yang memiliki hak sama untuk mendapatkan perlindungan sosial.
BPJS-TK Banten kini tengah fokus menggarap sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang sebagian besar berada di ekosistem desa. Dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Cara ini dinilai tepat karena pekerja di sektor informal atau BPU yang mayoritasnya belum paham pentingnya perlindungan Jamsostek," katanya menambahkan.
Baca juga: Pekerja rentan di Tangerang yang dapat BPJS Ketenagakerjaan tembus 86 ribu orang
Menurutnya, program KKBC banyak manfaatnya yang bakal didapat oleh para pekerja informal, yaitu seperti perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Kemudian, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
"Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMPD Kabupaten Tangerang Galih Prakosa menambahkan, terkait kebijakan Bupati Tangerang soal perlindungan pekerja rentan ini. pihaknya telah menganggarkan untuk 15.800 bagi perangkat Desa, Kepala Desa dan anggota BPD.
"Tidak menutup kemungkinan kedepannya anggaran dana desa (ADD) untuk fasilitasi pekerja rentan, namun kita masih komunikasi dengan Kemendagri," kata dia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Serang gandeng UPT Pasar sosialisasikan program ke pedagang
BPJS Banten targetkan pekerja di pedesaan jadi peserta KKBC
Jumat, 7 Juli 2023 17:00 WIB