Tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RU alias Iyuk (49)," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam jumpa pers di Serang,Selasa.
Baca juga: Disnaker Kabupaten Lebak perketat pekerja migran cegah TPPO
Baca juga: Disnaker Kabupaten Lebak perketat pekerja migran cegah TPPO
Calo tenaga kerja migran ilegal itu merupakan ibu rumah tangga warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam merekrut keenam korbannya, tersangka mengimingi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji yang fantastis di Arab Saudi.
Tersangka RU ditangkap bersama keenam calon PMI berinisial CH, MW, MS, AY, RM, dan MT di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023 lalu.
Mereka para korban akan diterbangkan ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Kunjungan bukan Visa untuk bekerja.
Selain tujuh orang tersebut, polisi juga menemukan dua laki-laki lainnya.
"Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten terkait moratorium Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah," kata Yudha.
Dari hasil penyidikan, enam korban calon PMI itu tidak terdaftar sebagai pencari kerja di luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Kami kini terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka," katanya menjelaskan.
Yudha mengatakan dalam pemeriksaan, tersangka RU mengaku bahwa bisnis tenaga kerja migran ilegal itu baru pertama kali.