Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mengamankan pelaku pungutan liar atau pungli di kawasan jalur wisata Pantai Anyer,Senin (24/4),tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
"Kami mengamankan tiga pelaku itu yang diduga telah melakukan pungutan liar parkir motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang melakukan wisata,"kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar di Cilegon, Senin.
Ia menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan tiga juru parkir di trotoar yang diduga melakukan pungutan liar dengan identitas sebagai berikut MI (25) warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
SH (41) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan DS (51) Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
"Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir "BAPAK ANING", 65 lembar tiket parkir "KR", uang tunai Rp714.000,- dari hasil tiket parkir "KR" dan uang tunai Rp320.000,- dari hasil tiket parkir "BAPAK ANING,"katanya menjelaskan.
Menurut dia,jalan trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella merupakan fasilitas umum milik pemerintah yang berfungsi untuk pejalan kaki.
Juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir motor dengan memasang tarif tiket Rp10.000,- kepada pengunjung wisata pantai.
Pengelola parkir tidak memiliki Ijin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10.000,- kendaraan tidak membayarkan pajak daerah dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa.
Mereka para tersangka pungli itu dikenakan pasal 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.