Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengoptimalkan pendampingan korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan agar kehidupan mereka kembali normal.
Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Puji Astuti dalam keterangannya di Lebak, Selasa, mengatakan semua korban kekerasan seksual anak dan perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga jika mereka melaporkan kasus tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pendampingan.
Baca juga: Kemenag Lebak imbau warga tak tergiur umrah murah untuk cegah penipuan
Baca juga: Kemenag Lebak imbau warga tak tergiur umrah murah untuk cegah penipuan
Pendampingan itu mulai proses hukum para pelaku di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres hingga sidang di Pengadilan Negeri.
Selain itu juga pendampingan terhadap korban kekerasan seksual anak dan perempuan juga rumah tangga untuk mendapatkan penanganan medis, pemeriksaan forensik, psikolog kejiwaan hingga menerima pendidikan.
"Kami memaksimalkan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual anak dan perempuan. Pada 2022 sebanyak 158 kasus yang mendapatkan pendampingan untuk menyelamatkan korban kekerasan seksual anak dan perempuan,"kata Astuti.
Ia mengatakan penyebab kekerasan seksual anak dan perempuan didominasi dampak buruk pornografi melalui media sosial. Anak begitu mudah mengakses pornografi maupun tindakan kekerasan melalui situs dan aplikasi media sosial tersebut.
Sedangkan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga disebabkan faktor ekonomi dan lilitan kemiskinan.
"Kami berupaya untuk mengedukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual anak dan perempuan kepada masyarakat dan pelajar," katanya menjelaskan.
Menurut dia, para pelaku kejahatan kekerasan seksual anak dan perempuan itu orang dekat, seperti orang tua kandung, orang tua tiri, paman, sepupu, kakak ipar, tetangga, ustaz dan teman permainan.
Pemerintah daerah juga mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi untuk pencegahan kekerasan seksual melalui program ramah anak di lingkungan sekolah tingkat dasar sampai SMA.
Selain itu juga melibatkan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) di tingkat desa setempat.
Namun demikian, pihaknya mengapresiasi kini masyarakat sudah berani melaporkan kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang menimpa anggota keluarga maupun tetangga, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami berharap masyarakat jika mengalami kasus kekerasan seksual anak dan perempuan segera melapor ke Unit PPA Polres Lebak untuk diproses secara hukum," katanya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih mengatakan kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan itu pelakunya orang terdekat korban.
Seharusnya, mereka melindungi anak-anak, tapi malah melakukan kejahatan seksual.
“Kami minta pelaku kejahatan seksual anak dihukum berat agar memberi efek jera bagi pelaku,” katanya.