Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten berkurang selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah dari tujuh hari kerja menjadi lima hari kerja.
Asisten Daerah (Asda I) Sekretaris Pemerintah Kabupaten Lebak Alkadri di Lebak, Senin, mengatakan pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2023.
Baca juga: Politisi PPP Lebak "bela" Menteri Mahfud MD-Sri Mulyani
Baca juga: Politisi PPP Lebak "bela" Menteri Mahfud MD-Sri Mulyani
Dimana SE Menteri PANRB No 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah berkurang dari tujuh hari kerja menjadi lima hari kerja.
Jam kerja selama bulan Ramadhan mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
"Kami berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar mematuhi jam kerja selama Ramadhan,"katanya.