Tangsel (ANTARA) - Di Indonesia regulasi terkait Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menyebut, permasalahan yang dihadapi masyarakat mengenai Kewarganegaraan saat ini semakin berkembang, termasuk masalah Kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten kerja sama pengelolaan JDIH dengan 6 perguruan tinggi
Hal itu disampaikan Tejo Harwanto dalam Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, di Trembesi Hotel, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (01/03/2023).
Tindaklanjuti hal tersebut, Tejo Harwanto menerangkan Pemerintah harus hadir melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat guna mempermudah permohonan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran WNA dan WNI, sehingga Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
“Dan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, kita mengenal Kewarganegaraan Tunggal dan Kewarganegaraan Ganda terbatas. Kewarganegaraan Ganda inilah yang akan kita kupas tuntas melalui para Narasumber yang telah hadir dalam kegiatan Diseminasi Layanan AHU tentang Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan”, pungkasnya.
Hadir sebagai Narasumber, diantaranya Perwakilan dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Broto, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Tessa Harumdila serta Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA Indonesia), Analia Trisna Stamenkovic.
Kegiatan yang terselenggara di Trembesi Hotel, Tangerang Selatan sendiri diikuti oleh puluhan peserta yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Wilayah Tangerang Raya Aparatur Kecamatan Serpong dan Serpong Utara serta Tokoh Masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Banten: Permasalahan Kewarganegaraan saat ini semakin berkembang
Rabu, 1 Maret 2023 17:21 WIB
Pemerintah harus hadir melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat guna mempermudah permohonan kewarganegaraan