Tangerang (ANTARA) - Jasa Raharja Perwakilan Tangerang melakukan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) kepada PO Family Trans sebagai bentuk pelayanan kepada pengusaha otobus di wilayah Tangerang khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis 16 Februari 2023 dihadiri oleh PJ Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito bertujuan untuk menjalin sinergitas bersama mitra antara penyedia jasa transportasi dengan PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian perlindungan kecelakaan lalu lintas kepada penumpang yang menggunakan moda transportasi darat.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP). SWDKLLJ dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor samsat. Setelah terkumpul Jasa Raharja menyalurkan kepada para korban kecelakaan lalu lintas jalan dalam bentuk santunan sedangkan DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum baik kendaraan bermotor umum, pesawat udara, kereta api, dan kapal laut atau penyebrangan.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan bahwa kunjungan CRM ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Jasa Raharja untuk lebih mendekatkan kepada para mitra dan memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan para maupun pembayaran Iuran Wajib (IWKBU) pelaku pengusaha transportasi. Diharapkan dengan adanya kegiatan CRM ini dapat membantu para pemilik kendaraan umum dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya dan juga memberikan kenyamanan para pengguna kendaraan umum bahwa kendaraan yang mereka gunakan tersebut sudah dalam lingkup jaminan dari Jasa Raharja. Perlu diketahui bahwa PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara, tutup Hastuti.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Kunjungi PO Family Trans
Senin, 20 Februari 2023 12:48 WIB
kunjungan CRM ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Jasa Raharja untuk lebih mendekatkan kepada para mitra dan memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan para maupun pembayaran Iuran Wajib (IWKBU) pelaku pengusaha transportasi.