Tangerang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Muhamad Ikbal melakukan kunjungan di Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang, Rabu (15/2/2023). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan penumpang kapal terlindungi dalam melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Cituis.
Diarahkan oleh Kepala Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan guna memastikan bahwa penumpang yang menggunakan moda transportasi laut terjamin oleh UU 33.
"CRM dan DTD ini juga antara lain bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan kepada pemilik kapal dalam hal pembayaran dan juga tentunya terkait tugas pokok Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada pengguna moda transportasi air," ujar Hastuti.
Hastuti menyampaikan setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum resmi, setiap pembayaran biaya transportasi sebenarnya didalamnya sudah termasuk membayarkan premi ke Jasa Raharja, karena setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum dapat tercover oleh Jasa Raharja.
"Dengan rutin dilakukannya kunjungan di Pelabuhan Cituis ini diharapkan dapat membantu pemilik angkutan dalam melakukan pembayaran dan juga membantu masyarakat dalam memastikan bahwa angkutan yang beroperasi ada dalam lingkup perlindungan jaminan Jasa Raharja. Adapun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara," tutup Hastuti.