Serang (ANTARA) - Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Induk dan Samsat Gerai Kota Serang melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di Wilayah Kota Serang, Senin (13/2/2023).
Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib nya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum.
Baca juga: Munadi Herlambang: Jasa Raharja dan IT Del Wujudkan Disrupsi Digital Untuk Pencegahan Laka Lantas Melalui Kompetisi AI/ML
Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, kami juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. "Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara kontinyu setiap bulan nya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajib nya," terang Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Serang, Rangga Figur Rahman.
"Kami juga menjelaskan manfaat dari membayar Iuran Wajib apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya kecelakaan yang terjadi di jalan tol Jakarta – Merak yang menyebabkan penumpang pekerja pabrik luka – luka dan biaya perawatan nya ditanggung oleh Jasa Raharja karena angkutan penumpang tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya," ujar Rangga.
Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. "Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraan nya sebelum beroperasi," tutup Rangga.
Jasa Raharja Kota Serang Kunjungi Pemilik Kendaraan Umum Untuk Menekan Data Outstanding
Senin, 13 Februari 2023 13:57 WIB
Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang