Tangerang (ANTARA) - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario dengan nopol A-3072-WI pada 1 Februari 2023 yang kehilangan konsentrasi sehingga menabrak angkot dan mengakibatkan pengendara motor atas nama Hamdani mengalami luka-luka cukup serius dan dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan.
Namun setelah mendapatkan perawatan intensif selama beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Jemput Bola Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan di Toll JORR KM.14.700 Jaksel
Mendapatkan informasi tersebut, petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan survei ahli waris, Jumat (10/2/2023), ke kediaman korban yang beralamat di Kp. Talaga RT 04/02 Kec. Cikupa Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh istri korban Evi Sarfiatun selaku ahli waris yang sah.
Survey ahli waris ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, mengatakan “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban".
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti Retnowulan.
Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Meninggal Dunia Laka Lantas di Jalan Raya Kresek-Kronjo
Sabtu, 11 Februari 2023 8:22 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000