Serang (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Julianto korban meninggal dunia akibat Laka Lantas jalan raya Serang-Jakarta tepatnya di Kp. Melandang Kel. Kalodran Kec. Walantaka Kota Serang, Senin (26/11/2022).
Faradina Amelia Rahma selaku petugas Jasa Raharja Samsat Cikande yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum Julianto.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh ahli waris korban yang juga istrinya yaitu Ijmalia.
Baca juga: Jasa Raharja Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda PKB di Namboilir Serang
Ijmalia menceritakan bahwa kendaraan Sepeda motor yang dikemudikan Adi Sulaiman membonceng Julianto sebelum kejadian berjalan dari arah Serang menuju arah Ciruas, tiba ditempat kejadian di duga berjalan dengan kecepatan tinggi dan kurang konsentrasi terhadap kendaraan yang berada di depannya sehingga menabrak bagian belakang kendaraan Hino Light Truck No.Pol: BG-8640-JC yang dikemudikan Rudiansyah yang sedang berhenti di bahu jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah Serang.
Akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Adi Sulaiman yang dibonceng yaitu Julianto mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Drajat Prawira Negara Serang.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Faradina.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, serta menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," Saldhy Putranto.
Jasa Raharja Banten serahkan santunan kepada ahli waris korban Lakalantas di Kalodran Serang
Senin, 26 Desember 2022 17:31 WIB
Faradina Amelia Rahma selaku petugas Jasa Raharja Samsat Cikande di rumah duka