Serang (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti ganja dan sabu hasil dari kasus penangkapan selama dua bulan terakhir melalui pengiriman jasa kurir JNE.
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Suhermanto mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hasil dari penangkapan kasus narkotika di wilayah Banten dari hasil pengembangan di luar kota yang bandarnya di wilayah Bogor.
"Barang bukti yang akan kita musnahkan ganja dan sabu, dari kasus peredaran narkotika melalui pengiriman jasa JNE," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang akan di musnahkan yakni ganja 4,626 kilogram dan sabu 2,12 kilogram serta 18 tersangka.
"Barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar. Adapun tersangka narkoba yang kita amankan 12 pengguna dan 6 pengedar," ucapnya.