Tangerang, Banten (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten mengajak pelaku usaha untuk menerapkan program pengurangan sampah plastik sesuai Peraturan Wali Kota No.83 Tahun 2022 sebagai bentuk pelestarian lingkungan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan di Tangerang Kamis mengatakan penerapan program ini oleh pelaku usaha merupakan bentuk perhatian kepada lingkungan sekitar usaha.
"Program ini tidak akan menurunkan aktivitas ekonomi yang ada karena pada dasarnya Kota Tangerang Selatan memiliki karakteristik kota permukiman dan jasa. Segala sesuatu awalnya sulit tapi saya yakin ini akan berdampak panjang," katanya.
Wakil Wali Kota Pilar menyampaikan saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan peraturan tersebut untuk menjadi solusi dalam pengendalian sampah plastik sekali pakai.
Ia juga menyakini jika perusahaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk melakukan pengendalian sampah plastik. Namun dengan adanya aturan ini maka masalah sampah bisa diatasi.
"Jumlah sampah di Kota Tangerang Selatan yang dibuang setiap harinya mencapai 900 ton berasal dari perumahan, toko, minimarket, restoran, hotel dan sebagainya," katanya.
Ia menambahkan dari kunjungan ke beberapa lokasi, ditemukan sampah plastik sekali pakai yang berserakan di sungai. "Maka itu Pemkot Tangsel menerapkan peraturan ini," katanya.
Dijelaskannya juga, dengan adanya Peraturan Wali Kota, surat edaran tentang kantong plastik berbayar sudah tidak berlaku. Pemkot Tangsel meyakini jika warga mendukung program ini karena peduli dengan lingkungan sekitar.
"Masa transisi ini kita harus coba, sekarang masih tahap sosialisasi, jadi bantu kita informasikan kepada masyarakat, jangan nanti pas sudah ditetapkan, masih aja melakukan ini penggunaan plastik sekali pakai, akan ada tindakan tegas," demikian Pilar Saga Ichsan.