Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penetapan Bupati Serang terpilih Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, di Serang, Kamis, mengatakan setelah sidang pembuktian selanjutnya KPU tinggal menunggu pembacaan putusan yang diagendakan pada 24 Februari 2025.
"Saat ini kami tinggal menunggu endingnya bagaimana putusan dari MK, yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025, untuk jam nya kami belum dapat info," katanya.
Baca juga: Akademisi UIN Banten bicara soal sidang MK hasil Pilkada Serang
Asmawi menuturkan, untuk sidang pembuktian telah berjalan lancar, dan masing-masing calon juga menghadirkan saksi.
"Sidang kemarin di pembuktian semuanya berjalan lancar, dari kami memberikan keterangan dari pihak termohon, kemudian dari ahli kita satu," ujarnya.
Pihaknya mengatakan, gugatan yang disangkakan adalah dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Terkait pelantikan kepala daerah, Asmawi menegaskan bahwa hal tersebut tetap akan menunggu penyelesaian persidangan sengketa Pilkada di MK.
"Kami lakukan penetapan setelah salinan putusannya keluar, kalau ada putusan lain kita lihat nanti bagaimana mekanisme nya. Jadi saat ini kami masih menunggu, mudah-mudahan mendapatkan putusan yang terbaik," katanya.
Baca juga: Pemkot Serang sinkronkan program dengan visi misi wali kota baru
Seperti diketahui, pasangan Andika-Nanang memperoleh sebanyak 254.494 suara. Sementara pasangan nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas memperoleh suara sebanyak 598.654 suara.
Pada dokumen materi gugatan yang diperoleh dalam pokok permohonannya, pasangan Andika-Nanang mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas telah melakukan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).
“Pelanggaran yang bersifat TSM yang secara signifikan dilakukan oleh calon nomor urut 02 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” demikian dalam salah satu pokok permohonan pasangan Andika-Nanang yang dikutip dari laman MK RI.
Baca juga: Andika Hazrumy siap menerima apapun hasil putusan sela MK