Serang (ANTARA) - Calon Bupati Serang Nomor urut 1 Andika Hazrumy mengaku siap menerima apapun hasil dari putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apapun keputusannya nanti akan kita terima," kata Andika, usai pelantikan pengurus Karang Taruna Kota Serang, di Serang, Selasa.
Andika mengatakan, gugatan yang di layangan ke MK sudah berdasarkan fakta dan bukti di lapangan. Dan saat ini hanya tinggal menunggu hasil dari keputusan tersebut.
"Kita sudah berikhtiar sampai di tingkat MK, proses sudah dilalui. Jadi apapun hasilnya harus diterima jangan lagi bikin gaduh," katanya.
Andika juga menegaskan bahwa MK merupakan jalan terakhir ketika semua proses telah ditempuh.
Baca juga: Real Count KPU: Istri Mendes PDT unggul telak di Pilkada Serang
Seperti diketahui, pasangan Andika-Nanang memperoleh sebanyak 254.494 suara. Sementara pasangan nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas memperoleh suara sebanyak 598.654 suara
Pada dokumen materi gugatan yang diperoleh dalam pokok permohonannya, pasangan Andika-Nanang mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas telah melakukan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).
“Pelanggaran yang bersifat TSM yang secara signifikan dilakukan oleh calon nomor urut 02 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” demikian dalam salah satu pokok permohonan pasangan Andika-Nanang yang dikutip dari laman MK RI.
Sementara untuk putusan dismissal gugatan Pilkada Kabupaten Serang akan diputuskan hari ini pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Andra Soni harapkan HSKN beri dampak semangat gotong-royong warga desa